GCG Pesantren

Implementasi Good Corporate Governance Pesantren, Kenapa Tidak?

GCG PesantrenJelajahPesantren.Com – Klasifikasi pondok pesantren berdasarkan sistem pendidikan yang diterapkan, terbagi menjadi 3 (tiga) tipe, adalah pesantren tradisional – yang sering disebut pesantren salaf, pesantren modern dan pesantren komprehensif .

Pesantren tradisional disebut juga sebagai pesantren salafi, yaitu pesantren yang kurikulumnya diserahkan sepenuhnya kepada kyai yang mengajar, sedangkan materi yang diajarkan adalah kitab-kitab kuning yang merupakan kitab klasik Islam serta di pesantren tipe ini tanpa memasukan unsur pendidikan non agama didalam sistem kurikulum yang diterapkan. Untuk tipe pesantren modern merupakan yang menerapkan ilmu pengetahuan umum dan keterampilan dalam sistem kurikulumnya serta menerapkan sistem madrasah dalam bentuk klasikal. Sedangkan untuk tipe pesantren komprehensif, yaitu pesantren yang menggabungkan tipe pesantren tradisional dan tipe pesantren modern (Kadir, 2015).

Hal ihwal mendasar yang menjadi pembeda pondok pesantren dengan lembaga pendidikan lainnya adalah peserta didik (santri) diwajibkan untuk tinggal menetap di pesantren selama masa studi atau sampai menyelesaikan seluruh pelajaran yang harus ditempuh. Inilah yang kemudian bagi sebagian orang tua dan anaknya menjadi hal yang harus dipertimbangkan dengan bijak, karena orang tua dan anak akan terpisah sementara selama waktu tersebut, walaupun orang tua tetap diberikan kesempatan pada waktu-waktu tertentu untuk dapat menengok putra-putri mereka yang tinggal di pesantren. Keputusan menentukan bentuk lembaga pendidikan mana yang cocok dijadikan pilihan bagi orang tua untuk menuntut ilmu pengetahuan bagi anak-anaknya, tamntulah para orang tua berdasar pertimbangan masing-masing.

Faktanya banyak orang tua yang menjadikan pondok pesantren sebagai pilihan untuk tempat belajar anak-anaknya. Sejak era walisongo sampai saat ini eksistensi pesantren semakin kuat dan diakui. Artinya dari sisi demand, orang tua yang berkeputusan menempatkan anak-anaknya di pondok pesantren masih ada dan terus tumbuh. Bahkan, menurut penulis gagasan full day school dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan harus ditangkap sebagai peluang semakin meningkatnya demand. Kurang boarding dan full day school-nya apa dengan pondok pesantren. Yang jelas pondok pesantren itu tingkatannya diatas full day school dari sudut pandang waktu pembelajarannya.

Demand diatas seyogyanya disikapi dengan ikhtiar pengembangan pondok pesantren dalam mencapai mutu, hal ini dapat terwujud melalui tata kelola yang baik (good corporate governance), sehingga dapat terkelola kegiatan operasional pondok pesantren dengan benar. Ikhtiar ini dimaknai sebagai supply. Adanya interasksi supply-demand ini akan memperkokoh eksistensi peran dan gerakan pesantren.

Alhamdulillah, puji syukur pondok pesantren telah lama bertahan dan tetap eksis hingga kini.Kemampuan eksistensinya sebagai lembaga pendidikan telah diakui sebagai bagian lembaga pendidikan nasional. Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang memiliki jumlah pondok pesantren yang cukup banyak, terdapat sekitar 4.189 pondok pesantren menyebar di kabupaten/ kota di Jawa Timur (Kemenag, 2015). Hal ini menunjukkan bahwa pondok pesantren (khususnya Jawa Timur) masih banyak diminati para orang tua santri dan atau santri sebagai tempat untuk menuntut ilmu.

Ikhtiar meningkatkan, memperkokoh eksistensi peran dan gerakan lembaga pendidikan pondok pesantren diperlukan implementasi good corporate governance.  Apa itu good corporate governance (GCG) atau istilah sederhananya tata kelola yang baik? Menurut Syakhroza (Faozan, 2013), mendefinisikan GCG adalah mekanisme suatu entitas atau lembaga dalam melakukan tata kelola terhadap sumber daya yang dimiliki lembaga tersebut secara efektif dan efisien, dengan mengacu kepada prinsip-prinsip, yaitu keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipertanggung jawabkan, independen serta keadilan, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai. Dalam GCG ini ada mekanisme yang perlu diperhatikan dan dijalankan, yaitu mekanisme internal dan mekanisme eksternal. Mekanisme internal dilaksanakan dalam upaya terlaksananya kesesuaian jalannya lembaga dengan prinsip-prinsip GCG, sedangkan mekanisme eksternal bertindak dalam menjaga keharmonisan interaksi antara lembaga dengan pihak eksternal.

GCG juga didefinisikan dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No: Per-01/Mbu/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara Pasal 1 No. 1, menyebutkan bahwa GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Sedangkan pada pasal 1 No.2 disebutkan pula tentang tujuan dari GCG yaitu untuk mengoptimalkan nilai perusahaan agar memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan perusahaan.

Pengendalian internal yang baik dapat dijadikan sebagai upaya dalam penerapan prinsip good corporate governance secara baik pula. Menurut (Zakarsyi, 2008) dalam  (Lukas William Andypratama, 2013) terdapat lima prinsip didalam good corporate governance.

Prinsip pertama, Transparancy.  Prinsip yang terkait keterbukaan, yaitu yang menyangkut informasi dan kebijakan.  Diharapkan pesantren dapat menjalankan prinsip keterbukaan melalui indikator informasi dan indikator kebijakan.

Prinsip kedua, Accountability. Pada prinsip akuntabilitas setidaknya ada dua indikator yang dipergunakan, yaitu struktur dan sistem pesantren. Outputnya, dengan diterapkannya proses akuntabilitas maka pesantren yang dikelola dapat berjalan secara benar, terukur dan tetap dapat mengakomodasi kepentingan seluruh stakeholder maupun kepentingan pondok pesantren sendiri.

Prinsip ketiga, Responbility. Dua indikator yang digunakan pada rinsip responbilitas, yaitu indikator CSR (corporate social responbility) adalah tanggungjawab sosial pesantren terhadap masyarakat dan lingkungannya dan kepatuhan terhadap peraturan (compliance) yang berlaku. Ketika pesantren menjalankan prinsip responbilitas, pelaksanaan tanggungjawab terhadap masyarakat dan lingkungan, sehingga terjalin kesinambungan antara pondok pesantren dengan stakeholder yang terkait serta lingkungannya. Dan juga ketika prinsip ini dijalankan, mematuhi perundang-undangan yang berlaku dan hukum positif  negara menjadi sesuatu yang harus dijaga.

Prinsip keempat, Independency. Indikator-indikator yang digunakan untuk prinsip independensi, yaitu indikator pihak eksternal dan indikator pihak internal pondok pesantren. Prinsip independensi yang diterapkan oleh pesantren dapat tercermin dari masing-masing organ dalam pondok pesantren yang tidak saling mendominasi maupun tidak terdapat intervensi dari pihak luar. Agar manajemen pondok pesantren bebas dari pengaruh baik dari pihak eksternal maupun internal.

Prinsip terakhir, kelima adalah Fairness. Menurut prinsip ini pondok pesantren ketika melaksanakan aktifitasnya harus memperhatikan kepentingan wali santri, pemangku kepentingan lainnya dan semua orang yang terlibat didalamnya berdasarkan prinsip kesetaraan dan kewajaran.

Transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kesataraan dan kewajaran merupakan prinsip-prinsip yang harus menjadi landasan ikhtiar tata kelola pondok pesantren untuk mencapai mutu yang unggul. Sejauh mana derajat implementasi kelima prinsip tersebut dilakukan oleh pondok pesantren, menjadi acuan pengendalian internal pesantren itu sendiri. Semoga pesantrenku, pesantrenmu dan pesantren kita dimudahkan dalam ikhtiar menuju lembaga pendidikan bermutu unggul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *